Langsung ke konten utama

WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA DAN NEGARA

1.HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

A.HUKUM
    Sukar kiranya untuk memberiikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia", Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus di taati ole masyarakat itu.

   Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Diantaranya adalah JCT, Simorangkir SH, Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.

a. Ciri-ciri dan Sifat Hukum

Ciri hukum adalah :
-  Adanya perintah atau larangan
-  Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

      Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman. 
      Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.

b. Sumber-sumber Hukum

    Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan  yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan  nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari
sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :

1)  Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

2)  Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

4) Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

5) Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

c.Pembagian Hukum

1) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
  • Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalamsuatu perjanjian antar   negara.
  • Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.


2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :

   a.Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
  • Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  • Hukum tertulis tak dikodifikasikan.


   b.Hukum tak tertulis:
    Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat         atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi. Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan                   dari Hukum  TertulisHukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam     peraturan  Perundang-undangan.

3) Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
  • Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
  • Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
  • Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.


4) Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
  • Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
  • Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.


5) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
  • Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.                                              Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau                 Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
  • Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan  dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.                                           Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.


6) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang   bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.                                                                                               Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8) Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorang.
  • Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan atau negara dengn warganegaranya.


B. Negara
    Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1)  Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

a. Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan  (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun  sifat tersebut adalah :
1)  Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)  Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang tanpa kecuali.

b. Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara. Dalam teori modern sekarang ini,bentuk negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
(a) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara         langsung diatur dan diurus Pemerintah pada Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat                       memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
(b) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan           untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.

2) Negara Serikat (negara Federasi)
    Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri               sebagai negara merdeka, berdaulat, ke dalamsuatu ikatan kerjasama yang efektif untuk                       melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu         melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yag           diserahkan disebukan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah           yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.Dan biasanya yang         diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.

c. Unsur-unsur Negara
    Untuk dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
   (1) harus ada wilayahnya : mempunyi wilayah tertentu yang terdiri dari daratan, perairan, dan                                                        udara.
   (2) harus ada rakyatnya : semua orang yang ada di dalam wilayah Negara.
   (3) harus ada pemerintahnya : Negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan                                                                    berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang                                                                  mengikat warganya, yang disebut Pemerintah
   (4)  harus ada tujuannya
   (5)  mempunyai kedaulatan.

Tujuan Negara Republik Indonesia
     Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...”.

(a)    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(b)   Memajukan kesejahteraan umum.
(c)    Mencerdaskan kehidupan bangsa
(d)   Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.

Kedaulatan Negara Republik Indonesia
  • Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam)
  • Disamping itu, Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya yang telah dimiliki serta mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereighnity). Untuk itu Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari warganya.


2. WARGA NEGARA dan NEGARA
    Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :

a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
   1) Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur              oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
   2) Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.

b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
   1) Asas Kewarganegaraan
       Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :
       (1) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
            (a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di                             dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas                   kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
            (b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini,                           seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia                           dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
       Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah              satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis akan                        menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai sama                sekali (a-patride) Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan                        seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel            aktif dan stelsel pasif.
       Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
  • Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
  • Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).


      (2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan                           seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

          Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD           1945, yaitu :
      (1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa             lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
      (2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. Pelaksanaan                 selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang                       Kewarganegaraan Republik Indonesia.

   2) Hak dan Kewjiban Warga Negara Indonesia
          Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa            ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan          sosial.
  • Pasal 27 (2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  • Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
  • Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).
  • Pasal 29 (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selamaagama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
  • Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran gainya ditetapkan dengan undang-undang.(hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
  • Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuainya.
  • Pasal30 (1)  : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan bangsa.

 Contoh kasus dalam kehidupan sehari-hari :
    maraknya tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia secara leluasa/bebas. Hal tersebut membuat banyak masyarakat Indonesia dengan usia masih produktif sulit mencari pekerjaan yang layak dan masih banyak pengangguran. kasus tersebut berkenaan dengan Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 31 ayat(1) yang berbunyi :
  • Pasal 27 (2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak                               bagkemanusiaan.
  • Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkaian Monostable Multivibrator

A.Pengertian Monostable Multivibrator Monostable multivibrator  merupakan salah satu pengembangan oscliator tipe relaksasi dengan pemicu ( trigerred ). Multivibrator monostable memiliki satu kondisi stabil sehingga sering juga disebut sebagai  multibrator one-shot . Saat osilator terpicu untuk berubah ke suatu kondisi pengoperasian, maka pada waktu singkat akan kembali ke titik awal pengoperasian. Konstanta waktu dari rangkaian  tank circuit  RC menentukan periode waktu perubahan keadaan. Rangkaian memiliki dua kondisi yaitu kondisi stabil dan kondisi tak stabil. Rangkaian akan rileks pada kondisi stabil saat tidak ada pulsa. Kondisi tak stabil diawali dengan pulsa pemicu pada masukan. Setelah selang waktu 0,7 R 2 C 1 , rangkaian multivibrator kembali ke kondisi stabil.  Rangkaian monostable multivibrator  tidak mengalami perubahan sampai ada pulsa pemicu yang datang pada jalur input oscilator. Gambar Rangkaian Monostable Multivibrator B. Langkah-Langkah membuat rangka

Rangkaian Gerbang Logika Full Adder

A. Pengertian Gerbang Logika F ull  A dder Full adder merupakan rangkaian elektronika yang menjumlahkan 2 bilangan yang telah di konversikan kedalam bilangan biner dengan menjumlahkan 2 bit input ditambah dengan nilai carry-output dari penjumlahan bit sebelumnyah. Outputnyah adalah hasil dari penjumlahan (sum) dan bit kelebihannya(carry-out) . Full adder dapat digunakan untuk menjumlahkan bilangan bilangan biner yang lebih dari 1 bit.penjumlahan bilangan-bilangan biner sama halnya dengan penjumlahan bilangan decimal dimana hasil penjumlaha tersebut terbagi menjadi 2 bagian yaitu , SUMMARY (SUM) dan CARRY, apabila hasil penjumlahan pada suatu tingkat atau kolom melebihi nilai maksimumnya maka output CARRY akan berada pada keadaan logika 1 Gambar Rangkaian Full Adder KETERANGAN : -          A   = slot A (input) -          B   = slot B (input) -          C    = Carry input -           D     = Hasil -           E     = Carry (sisa) -          Gerbang logika

DEFINISI DIRI

DEFINISI DIRI A.  Definisi Diri Sendiri Pada kali ini, saya akan mendefinisikan diri saya sendiri tanpa dilebihkan maupun dikurangkan. Ada beberapa hal yang akan didefinsikan dari saya yaitu :   Kesukaan   Sifat   Keinginan   Harapan