Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum, Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, Pengertian Bangsa dan Negara Sekaligus Hak dan Kewajiban Warga Negara
MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum, Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan, Pengertian Bangsa dan Negara Sekaligus Hak dan Kewajiban Warga
Negara”
Disusun
Oleh
Rendi
Arif Suseno (16416174)
KELAS 2IB05
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Junaedi Abdillah
Kata
Pengantar
Puja dan puji syukur saya haturkan kepada Allah
Subhanahu Wata’ala yang telah memberikan banyak nikmat, taufik dan hidayah.
Sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum, Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan,
Pengertian Bangsa dan Negara Sekaligus Hak dan Kewajiban Warga Negara” dengan
baik tanpa ada halangan yang berarti.
.Diluar itu, penulis sebagai manusia biasa menyadari
sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, baik dari
segi tata bahasa, susunan kalimat maupun isi. Oleh sebab itu dengan segala
kerendahan hati , saya selaku penyusun menerima segala kritik dan saran yang
membangun dari pembaca.
Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga makalah
ini dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan dan memberikan manfaat nyata untuk
masyarakat luas.
Bekasi, 12 Maret 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL………..…………………………………………………………….. i
KATA PENGANTAR……...……………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI…………………...………………………………………………………...… iii
A. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan................................................................. .... 1
B. Landasan
Hukum....................................................................................................................... 1
C. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan..................................................................................... 2
D. Pengertian Bangsa dan Negara Sekaligus Hak dan
Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian
Bangsa..................................................................................................... .................. 3
2. Pengertian
Negara....................................................................................................................... 4
3. Pengertian
Hak Warga Negara................................................................................................... 5
4. Pengertian
Kewajiban Warga
Negara........................................................................................ 6
KESIMPULAN………………………………………………………………………......... 9
SARAN……………………………………………………………………………............ 9
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………………….... 9
A. LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang ialah sejarah perjuangan dari para
orang-orang terdahulu yang terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis
dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga
negaranya. Dalam seiring perkembangnya zaman dan teknologi yang semakin maju,
nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu
bangsa, oleh sebab itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan
nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga
negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan
bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu
masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan unsur
negara yang sebagai syarat berdirinya Suatu Negara upaya kesadaran yang
ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran
bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku
sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh
dan tegaknya NKRI.
Tujuan utama dari pendidikan kewarganegaraan adalah
untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang
cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan
mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain
itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara
Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
B. LANDASAN HUKUM
Kata dari landasan dalam hukum yang berarti
melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat
dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas
tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku
sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
tertentu, dalam hal ini kegiatan
pendidikan.
1. Pendidikan
Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah
merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan
yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan
pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan
nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling
mendukung satu sama lain.
2. Undang-undang
RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan
perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah
undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
3. Undang-undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat
(4), pasal 13 ayat (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18)
ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25
ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35
ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang
akan dibahas yaitu:
1. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
C. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang
dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dangan hal berbeda bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju,
tangguh, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik
indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah
yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan
dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan
UUD 1945.
D. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan atau sekelompok manusia
yang bersatu pada satu wilayah dan mempunyai keterikatan dengan wilayah
tersebut. Keinginan membentuk “nation” bersama muncul karena adanya persamaan
nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas atau
kelompok masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan tersebut meliputi aspek budaya, bahasa,
agama dan tradisi. Itulah yang merupakan proses yang mendasari terbentuknya dari
sebuah kesadaran menjadi satu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh
dunia.
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk
mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap
aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa,
yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh
sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu
kesatuan bahasa ;
2. Satu
kesatuan daerah ;
3. Satu
kesatuan ekonomi ;
4. Satu
Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu
kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
b. Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah :
1. Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat.
Negara yang sukses dan maju adalah
negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan
sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan
ketertiban.
Untuk menciptakan suasana dan
lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum
yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan
dan keamanan.
Negara harus bisa memberi rasa aman
serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam
maupun dari luar.
4. Menegakkan
keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga
peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Adapun teori terbentuknya negara ialah:
1. Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang
Manusia => Tumbuh Negara.
2. Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan
Tuhan, termasuk adanya negara.
3. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
1. Penaklukan.
2. Peleburan.
3. Pemisahan
diri
4. Pendudukan
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
Unsur - Unsur Negara :
1. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara,
darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat
2. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Bentuk Negara :
1. Negara
kesatuan
·
Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi
·
Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
2. Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
c. Hak Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus
didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas
sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Hak-hak warga Negara yang substansial pada
prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak
untuk menjadi warga negara
2. Hak
untuk memilih /memberi suara
3. Hak
atas kedudukan yang sama
4. Hak
atas kehidupan yang layak
5. Hak
bela negara
6. Hak
untuk hidup
7. Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi
anak
8. Hak
pemenuhan kebutuhan dasar
9. Hak
memperoleh keadilan hukum
10. Hak
atas status kewarganegaraan
11. Kebebasan
memeluk agama
12. Hak
atas kebebasan serikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
13. Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
14. Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif
15. Hak
mendapat pendidikan
d. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus
dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan
haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus
dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.
Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara
antara lain:
1. Melaksanakan
aturan hukum
2. Membayar
pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Mendahulukan
kepentingan negara dan bangsa
4. Menjaga
keamanan dan ketertiban nasional
5. Membela
negara dari ancaman di dalam dan di luar negri
6. Mensukseskan
pemilu
7. Menghargai
orang lain
KESIMPULAN
Suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar
terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara
dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan menjadi suatu
penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya
tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan
hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika
hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal tersebut
sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita dipelajari kembali.
SARAN
Semoga penjelasan di atas tersebut, dapat berguna atau bermanfaat dan
menjadi motivasi bagi kita untuk menjadi warga negara yang baik dan berbudi
luhur.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar