Langsung ke konten utama

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum, Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, Pengertian Bangsa dan Negara Sekaligus Hak dan Kewajiban Warga Negara

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum, Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, Pengertian Bangsa dan Negara Sekaligus Hak dan Kewajiban Warga Negara”




Disusun Oleh
Rendi Arif Suseno (16416174)

KELAS 2IB05
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Junaedi Abdillah




Kata Pengantar

Puja dan puji syukur saya haturkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala yang telah memberikan banyak nikmat, taufik dan hidayah. Sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum, Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, Pengertian Bangsa dan Negara Sekaligus Hak dan Kewajiban Warga Negara” dengan baik tanpa ada halangan yang berarti.
.Diluar itu, penulis sebagai manusia biasa menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tata bahasa, susunan kalimat maupun isi. Oleh sebab itu dengan segala kerendahan hati , saya selaku penyusun menerima segala kritik dan saran yang membangun dari pembaca.
Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga makalah ini dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan dan memberikan manfaat nyata untuk masyarakat luas.

Bekasi, 12 Maret 2018


Penulis














DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL………..……………………………………………………………..     i
KATA PENGANTAR……...………………………………………………………………    ii
DAFTAR ISI…………………...………………………………………………………...…   iii
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan................................................................. ....  1
B. Landasan Hukum.......................................................................................................................  1
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.....................................................................................  2
D. Pengertian Bangsa dan Negara Sekaligus Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Pengertian Bangsa..................................................................................................... ..................  3
2.      Pengertian Negara.......................................................................................................................   4
3.      Pengertian Hak Warga Negara...................................................................................................   5
4.      Pengertian Kewajiban Warga Negara........................................................................................   6
KESIMPULAN……………………………………………………………………….........  9
SARAN……………………………………………………………………………............   9
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………….... 9















A.     LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang ialah sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Dalam seiring perkembangnya zaman dan teknologi yang semakin maju, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh sebab itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan unsur negara yang sebagai syarat berdirinya Suatu Negara upaya kesadaran yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Tujuan utama dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.


B. LANDASAN HUKUM
Kata dari landasan dalam hukum yang berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
1.      Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan  yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.

2.      Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

3.      Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat  (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan  dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

C. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.

Dangan hal berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

D. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan atau sekelompok manusia yang bersatu pada satu wilayah dan mempunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk “nation” bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas atau kelompok masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan tersebut meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Itulah yang merupakan proses yang mendasari terbentuknya dari sebuah kesadaran menjadi satu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.

Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1.      Satu kesatuan bahasa ;
2.      Satu kesatuan daerah ;
3.      Satu kesatuan ekonomi ;
4.      Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5.      Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

b. Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah :
1.      Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. 
2.      Melaksanakan ketertiban.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat. 
3.      Pertahanan dan keamanan.
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.      Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Adapun teori terbentuknya negara ialah:
1.      Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
2.      Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
3.      Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
1.      Penaklukan.
2.      Peleburan.
3.      Pemisahan diri
4.      Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

Unsur - Unsur Negara :
1.      Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
2.      Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

Bentuk Negara :
1.      Negara kesatuan
·         Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
·         Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.      Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

c. Hak Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak-hak warga Negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1.      Hak untuk menjadi warga negara
2.      Hak untuk memilih /memberi suara
3.      Hak atas kedudukan yang sama
4.      Hak atas kehidupan yang layak
5.      Hak bela negara
6.      Hak untuk hidup
7.      Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
8.      Hak pemenuhan kebutuhan dasar
9.      Hak memperoleh keadilan hukum
10.  Hak atas status kewarganegaraan
11.  Kebebasan memeluk agama
12.  Hak atas kebebasan serikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat                      
13.  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
14.  Hak bebas dari perlakuan diskriminatif
15.  Hak mendapat pendidikan

d. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.

Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1.      Melaksanakan aturan hukum
2.      Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
3.      Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa
4.      Menjaga keamanan dan ketertiban nasional
5.      Membela negara dari ancaman di dalam dan di luar negri
6.      Mensukseskan pemilu
7.      Menghargai orang lain

KESIMPULAN
Suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita dipelajari kembali.

SARAN
Semoga penjelasan di atas tersebut, dapat berguna atau bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kita untuk menjadi warga negara yang baik dan berbudi luhur.

DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkaian Monostable Multivibrator

A.Pengertian Monostable Multivibrator Monostable multivibrator  merupakan salah satu pengembangan oscliator tipe relaksasi dengan pemicu ( trigerred ). Multivibrator monostable memiliki satu kondisi stabil sehingga sering juga disebut sebagai  multibrator one-shot . Saat osilator terpicu untuk berubah ke suatu kondisi pengoperasian, maka pada waktu singkat akan kembali ke titik awal pengoperasian. Konstanta waktu dari rangkaian  tank circuit  RC menentukan periode waktu perubahan keadaan. Rangkaian memiliki dua kondisi yaitu kondisi stabil dan kondisi tak stabil. Rangkaian akan rileks pada kondisi stabil saat tidak ada pulsa. Kondisi tak stabil diawali dengan pulsa pemicu pada masukan. Setelah selang waktu 0,7 R 2 C 1 , rangkaian multivibrator kembali ke kondisi stabil.  Rangkaian monostable multivibrator  tidak mengalami perubahan sampai ada pulsa pemicu yang datang pada jalur input oscilator. Gambar Rangkaian Monostable Multivibrator B. Langkah-Langkah membuat rangka

Rangkaian Gerbang Logika Full Adder

A. Pengertian Gerbang Logika F ull  A dder Full adder merupakan rangkaian elektronika yang menjumlahkan 2 bilangan yang telah di konversikan kedalam bilangan biner dengan menjumlahkan 2 bit input ditambah dengan nilai carry-output dari penjumlahan bit sebelumnyah. Outputnyah adalah hasil dari penjumlahan (sum) dan bit kelebihannya(carry-out) . Full adder dapat digunakan untuk menjumlahkan bilangan bilangan biner yang lebih dari 1 bit.penjumlahan bilangan-bilangan biner sama halnya dengan penjumlahan bilangan decimal dimana hasil penjumlaha tersebut terbagi menjadi 2 bagian yaitu , SUMMARY (SUM) dan CARRY, apabila hasil penjumlahan pada suatu tingkat atau kolom melebihi nilai maksimumnya maka output CARRY akan berada pada keadaan logika 1 Gambar Rangkaian Full Adder KETERANGAN : -          A   = slot A (input) -          B   = slot B (input) -          C    = Carry input -           D     = Hasil -           E     = Carry (sisa) -          Gerbang logika

DEFINISI DIRI

DEFINISI DIRI A.  Definisi Diri Sendiri Pada kali ini, saya akan mendefinisikan diri saya sendiri tanpa dilebihkan maupun dikurangkan. Ada beberapa hal yang akan didefinsikan dari saya yaitu :   Kesukaan   Sifat   Keinginan   Harapan